Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan Anti Penyuapan

Komitmen Kualitas Indonesia Sistem dalam mencegah praktik penyuapan, gratifikasi, konflik kepentingan, dan pelanggaran integritas.

Anti Bribery Policy

Komitmen Kebijakan Anti Penyuapan

Kualitas Indonesia Sistem berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan sertifikasi secara jujur, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk penyuapan maupun gratifikasi yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan sertifikasi.

Seluruh personel, auditor, tenaga ahli, mitra kerja, dan pihak terkait wajib menjunjung tinggi integritas serta menghindari setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

1

Melarang seluruh bentuk penyuapan, gratifikasi, pemerasan, pemberian hadiah tidak wajar, maupun keuntungan pribadi dalam proses sertifikasi.

2

Menjaga independensi dan objektivitas auditor serta pengambil keputusan sertifikasi dari pengaruh pihak mana pun.

3

Mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko penyuapan dalam seluruh aktivitas operasional lembaga.

4

Mewajibkan seluruh personel untuk melaporkan dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau indikasi penyuapan melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.

5

Menjamin perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik serta menjaga kerahasiaan informasi yang dilaporkan.

6

Memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran kebijakan anti penyuapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Komitmen

Manajemen Kualitas Indonesia Sistem memastikan bahwa kebijakan anti penyuapan ini dikomunikasikan, dipahami, diterapkan, dan ditinjau secara berkala sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas, ketidakberpihakan, dan tata kelola yang baik.